tirto.id – Ketentuan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak penghasilan dengan tarif progresif digugat ke Mahkamah Konstitusi. Beleid yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai telah menggerus hak ekonomi rakyat kecil yang seharusnya dilindungi negara. Selengkapnya di https://tirto.id/alasan-pemohon-gugat-pesangon-dan-pensiun-jadi-objek-pajak-ke-mk-hjvM