Siapa Jamin Pensiunan Dapat Haknya Jika Dana Diberikan Berkala?

admin
1 Min Read

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua Ahli dan dua Saksi dalam sidang pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dua Ahli dimaksud antara lain Maruarar Siahaan serta Pengamat Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Timboel Siregar, juga dua Saksi, yaitu Abraham Tandi Datu dan Rainot Hutabarat. Selengkapnya di https://www.mkri.id/berita/siapa-jamin-pensiunan-dapat-haknya-jika-dana-diberikan-berkala%3F-24106

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??