Di-PHK Karena Menuntut Upah Terlambat, PT Satya Agung Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan

admin
0 Min Read

LIPUTANRAKYAT.COM || Aceh Utara_ Sejumlah karyawan PT Satya Agung yang beroperasi di wilayah Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak setelah menuntut hak upah mereka yang terlambat dibayarkan oleh perusahaan. Selengkapnya di https://liputanrakyat.com/di-phk-karena-menuntut-upah-terlambat-pt-satya-agung-diduga-langgar-hukum-ketenagakerjaan/

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??