Kasasi Manajemen Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar Rupiah ke Pekerja

admin
0 Min Read

Jakarta, jakarta.suaramerdeka.com- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan CNN Indonesia dalam gugatan pemotongan upah secara sepihak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. Selengkapnya di https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/amp/13416552540/kasasi-manajemen-ditolak-ma-hukum-cnn-indonesia-bayar-setengah-miliar-rupiah-ke-pekerja

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??