Seharusnya menteri dilarang mencabut izin usaha pemegang IUP atau IUPK sepanjang telah ada penetapan pengadilan untuk keberlangsungan usaha atau going concern. Selengkapnya di https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-diminta-uji-konstitusionalitas-pencabutan-iup-iupk-perusahaan-pailit-lt68efd231e0781/