Tak Kunjung Terima Pesangon, Seorang Pekerja yang Terkena PHK Uji UU Cipta Kerja

admin
1 Min Read

Dianto Isnan Laksono Putra, seorang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menguji materiil Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 192/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Selengkapnya klik disini

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??