Tenggat Waktu Gugatan PHK Satu Tahun Dimulai dari Gagalnya Mediasi dan Konsiliasi

admin
0 Min Read

JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tahapan mediasi atau konsiliasi tidak tercapai, Mahkamah menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun dimaksud dihitung sejak tahapan mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Selengkapnya di https://www.mkri.id/berita/dikabulkan-sebagian-23778

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??