JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tahapan mediasi atau konsiliasi tidak tercapai, Mahkamah menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun dimaksud dihitung sejak tahapan mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Selengkapnya di https://www.mkri.id/berita/dikabulkan-sebagian-23778