JAKARTA, HUMAS MKRI – Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, ketentuan pasal tersebut menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi. Selengkapnya di https://www.mkri.id/berita/karyawan-swasta-minta-pesangon-dan-pensiun-bebas-pajak-23943