Nunukan, KPonline-Jeritan buruh kembali tenggelam di bawah kepentingan korporasi. Sebanyak 477 dari 700 karyawan perusahaan kelapa sawit PT Karang Juang Hijau Lestari (KHL) di Kabupaten Nunukan harus menelan pil pahit pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hanya karena mereka berani mogok kerja menuntut hak-hak normatif yang selama ini mereka rasa diabaikan. Selengkapnya di https://www.koranperdjoeangan.com/477-buruh-sawit-nunukan-jadi-korban-phk-spn-dan-partai-buruh-kaltara-bersuara/