Serang,–PT. Avia Avian tbk.,Pabrik cat ternama di Indonesia yang berada dikawasan industri pancatama desa leuwi Limus, kecamatan Cikande, kabupaten Serang, Banten telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 7 orang karyawan. Selengkapnya di https://indosatunews.com/diduga-langgar-hak-karyawan-pabrik-cat-ternama-melakukan-phk-sepihak/