tirto.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Rabu (18/2/2026). Sidang dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 ini ditunda karena DPR dan Presiden/Pemerintah belum siap memberikan keterangan. Selengkapnya di https://tirto.id/dpr-dan-pemerintah-belum-siap-sidang-gaji-dosen-di-mk-ditunda-hrer#google_vignette