Karyawan Swasta Perbaiki Uji Sanksi Denda UU Keselamatan Kerja

admin
0 Min Read

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Permohonan Nomor 246/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (9/1/2026). Permohonan diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang menguji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Keselamatan Kerja). Selengkapnya di https://www.mkri.id/berita/karyawan-swasta-perbaiki-uji-sanksi-denda-uu-keselamatan-kerja-24329

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??