JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Permohonan Nomor 246/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (9/1/2026). Permohonan diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang menguji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Keselamatan Kerja). Selengkapnya di https://www.mkri.id/berita/karyawan-swasta-perbaiki-uji-sanksi-denda-uu-keselamatan-kerja-24329