Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Dos Ni Roha (DNR) dalam keadaan pailit setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut dinyatakan berakhir. Sebelumnya PKPU DNR diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) melalui kuasa hukumnya. Selengkapnya di https://www.msn.com/id-id/berita/other/digugat-qnb-bksw-dos-ni-roha-milik-rudy-tanoesoedibjo-akhirnya-pailit/ar-AA1UytVU