Digugat QNB (BKSW), Dos Ni Roha milik Rudy Tanoesoedibjo akhirnya pailit

admin
0 Min Read

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Dos Ni Roha (DNR) dalam keadaan pailit setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut dinyatakan berakhir. Sebelumnya PKPU DNR diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) melalui kuasa hukumnya.  Selengkapnya di https://www.msn.com/id-id/berita/other/digugat-qnb-bksw-dos-ni-roha-milik-rudy-tanoesoedibjo-akhirnya-pailit/ar-AA1UytVU

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??