JAKARTA, HUMAS MKRI – Karyawan swasta Dodi Saputra yang berdomisili tetap di Bandung, Jawa Barat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukannya karena hendak mengajukan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tetapi Pemohon harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berada di tempat kerjanya di Papua sebagaimana berlakunya Pasal 81 UU PPHI dimaksud. Selengkapnya di https://www.mkri.id/berita/gugat-phk-sepihak-harus-ke-pn-papua,-warga-bandung-uji-uu-pphi-24617