Menggugat Akal-akalan Kurator: Buruh Serbu MK, Protes Limitasi Waktu 5 Hari di UU Kepailitan

admin
0 Min Read

BUKAMATA.CO, JAKARTA, — Jeritan ribuan buruh yang haknya terampas pasca-pailitnya perusahaan kini bergema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sepuluh buruh mengajukan uji materi terhadap Pasal 192 ayat (2) dan (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dinilai menjadi instrumen “legal” untuk mengebiri hak atas upah dan pesangon. Selengkapnya di https://bukamata.co/hukum/501314699/menggugat-akal-akalan-kurator-buruh-serbu-mk-protes-limitasi-waktu-5-hari-di-uu-kepailitan

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??