Bisnis.com, JAKARTA — PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo mendapatkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Grand Best Indonesia atau PT GBI. Erspo disebut memiliki utang senilai Rp1 miliar yang jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2025. Selengkapnya di https://www.msn.com/id-id/berita/other/nunggak-utang-rp1-miliar-pt-gbi-pkpu-erspo/ar-AA1WzAnX