JAKARTA, HUMAS MKRI – Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merupakan mantan karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan. Selengkapnya di https://www.mkri.id/berita/perusahaan-pailit-tapi-upah-dan-pesangon-belum-dibayarkan,-uu-kepailitan-dan-pkpu-diuji-24669