JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Demikian Putusan Nomor 192/PUU-XXIV/2024 dari permohonan yang diajukan oleh Dianto Isnan Laksono Putra, seorang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Selengkapnya klik disini