JAKARTA, HUMAS MKRI – Aris Armunanto, seorang dosen pada Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP31) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berpandangan penyediaan dana oleh pemerintah untuk pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara (APBN) tidak memberikan jaminan secara adil terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Selengkapnya klik disini