BUKAMATA.CO, JAKARTA, — Jeritan ribuan buruh yang haknya terampas pasca-pailitnya perusahaan kini bergema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sepuluh buruh mengajukan uji materi terhadap Pasal 192 ayat (2) dan (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dinilai menjadi instrumen “legal” untuk mengebiri hak atas upah dan pesangon. Selengkapnya di https://bukamata.co/hukum/501314699/menggugat-akal-akalan-kurator-buruh-serbu-mk-protes-limitasi-waktu-5-hari-di-uu-kepailitan