Perusahaan Menyoal Lelang dengan Mekanisme AYDA dalam Masa Insolvensi

admin
1 Min Read

PT Sejin Silicone yang diwakili Direktur Jang Gun Sang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai norma pasal yang menjadi objek permohonan ini telah merugikan hak konstitusional berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya. Selengkapnya klik disini

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??