PT Sejin Silicone yang diwakili Direktur Jang Gun Sang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai norma pasal yang menjadi objek permohonan ini telah merugikan hak konstitusional berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya. Selengkapnya klik disini