JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (20/07/2026). Agenda sidang, memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Muhammad Hafidz. Selengkapnya klik disini