Laporan Harta Pailit Harus Ditembuskan Kepada Kreditur-Debitur Pailit

admin
1 Min Read

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mahkamah memaknai kembali Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menjadi kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik atau aplikasi. Selengkapnya klik disini

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??