Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengatakan semestinya kurator juga harus menyampaikan laporan mengenai keadaan harta pailit kepada kreditur dan debitur pailit maupun pihak ketiga lainnya atau kuasanya yang sah. Sedangkan, Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya menyebutkan laporan dimaksud disampaikan kepada hakim pengawas. Selengkapnya klik disini