Perusahaan Pailit tapi Upah dan Pesangon Belum Dibayarkan, UU Kepailitan dan PKPU Diuji

admin
0 Min Read

Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merupakan mantan karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan. Selengkapnya klik disini

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??