PT Sejin Silicone yang diwakili Direktur Jang Gun Sang selaku Pemohon Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengaku tidak banyak mengubah argumentasi alasan-alasan permohonan yang sudah diajukan pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Selengkapnya klik disini