Dianto Isnan Laksono Putra yang diwakili Muhammad Hafidz menjelaskan mengubah pasal yang diuji. “Kami mengubah pasal yang diuji yaitu kata “wajib” dalam batang tubuh Pasal 156 ayat (1), dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang 6 Tahun 2023,” jelas Hafidz kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Selengkapnya klik disini