Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU). Permohonan ini mempersoalkan ketiadaan pengecualian penggunaan mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dalam hak eksekusi kreditor separatis sebagaimana diatur dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Selengkapnya baca disini