Korban PHK yang Menguji Aturan Pesangon Perbaiki Permohonan

admin
0 Min Read

Dianto Isnan Laksono Putra yang diwakili Muhammad Hafidz menjelaskan mengubah pasal yang diuji. “Kami mengubah pasal yang diuji yaitu kata “wajib” dalam batang tubuh Pasal 156 ayat (1), dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang 6 Tahun 2023,” jelas Hafidz kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Selengkapnya klik disini

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halo, Ada yang bisa di bantu ??